Bagi pemotor ‘alay’ yang memodifikasi motornya dengan pelek dan ban berukuran kecil bersiap-siap ditindak tegas petugas di jalan. Karena selain melanggar undang-undang lalu lintas, perilakunya kerap membahayakan pengendara lain dan kerap ugal-ugalan.
Untuk itulah Polda Metro Jaya memerintahkan jajarannya untuk melakukan penilangan terhadap pemotor alay. Bahkan polisi tidak segan-segan memberikan sansi pidana.
"Semua yang keluar dari pabrik kan sudah melalui standar yang ditetapkan pemerintah. Jadi barang siapa yang mengubah atau sebagainya , serta membahayakan keselamatan orang lain, hal tersebut melanggar aturan yang ada sehingga bisa dikenakan sanksi," tegas Wakil Direktur Lantas Polda Metro Jaya, AKBP Bakharuddin Muhammad Syah kepada Otosia.com di sela-sela acara Road Safety Day yang diinisiasi Michelin baru-baru ini.
Menurut Bakharuddin, mengganti atau merubah komponen kendaraan roda empat atau dua bisa sangat membahayakan. Ia pun mencontohkan seperti mengganti ban dan velg menjadi berukuran kecil.
"Tak hanya ban dan velg, knalpot yang melebihi batas ambang aturan keluaran suara dan lampu yang berwarna putih terang menyilaukan itu juga membahayakan dan tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal-hal seperti akan kita tindak secara tegas," ungkapnya.
Namun demikian Bakharuddin mengaku faktanya di lapangan sejauh ini penindakan hukum terhadap mereka yang alay di jalan belum maksimal.
"Aturannya sudah jelas, tetapi memang sangat disayangkan pada praktiknya masih sangat kurang. Ini juga menjadi kesalahan kepolisian, kenapa hal ini dibiarkan saja tidak ditindak tegas. Namun kita akan terus memperbaiki hal ini dan akan melakukan penindakan tegas," tutupnya.