Rabu, 13 Februari 2013

Mengemudi Sambil Telpon Atau Ber-SMS? Mungkin Anda Sedang Berusaha Bunuh Diri




Mengemudi Sambil Telpon Atau Ber-SMS? Mungkin Anda Sedang Berusaha Bunuh Diri


Dalam rutinitas perkotaan yang demikian padat, proses komunikasi pun sangat berperan dalam mengatur dan membuat bermacam list agar sesuai alur. Alat komunikasi genggam atau handphone merupakan benda yang mampu membuat orang-orang saling terhubung diantara tingginya mobilitas mereka. Adanya handphone, membuat informasi dapat diterima kapanpun dan dimanapun. Namun, tentunya kita harus bijak dan cerdas dalam mempergunakan handphone. Alih-alih memudahkan, malah mencelakakan. Salah satunya adalah berinteraksi dengan ponsel (telepon atau SMS) selagi mengemudikan mobil maupun motor. Berkendara sangat membutuhkan konsentrasi penuh, karena bukan diri sendiri saja yang bisa celaka, orang lain pun demikian bahkan mencelakai. Saat interaksi dengan ponsel, otomatis perhatian kita teralihkan. Pandangan tidak lagi tertuju pada median dan situasi jalan.


Sebuah penelitian oleh University of South Caroline membandingkan bahaya antara percakapan di telepon saat mengemudi dengan percakapan dengan orang di sebelah pengendara. Hasilnya adalah percakapan melalui telepon mengandung bahaya 4 kali lipat ketimbang percakapan langsung dengan penumpang. Hal ini karena penumpang dinilai lebih bisa menilai kondisi berkendara dan lalu lintas secara langsung dibandingkan dengan lawan bicara di seberang telepon. Jika kondisi lalu lintas sedang menuntut pengemudi untuk konsentrasi penuh, maka lawan bicara yang berada satu kendaraan dengannya sadar atau tidak sadar menyesuaikan frekuensi dan materi pembicaraan. Beberapa negara sudah menerbitkan regulasi terkait penggunaan perangkan komunikasi bergerak saat berkendaraan. Sebagian kecil negara-negara tersebut (seperti Singapura, Jepang, dan beberapa negara bagian di AS) bahkan mengeluarkan larangan untuk penggunaan perangkat langsung maupun perangkat hands free nya. Sementara sisanya hanya larangan penggunaan perangkat langsung. Di Indonesia sendiri berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan ponsel saat berkendara termasuk dalam pelanggaran pasal 283 UU no. 22 Tahun 2009 tersebut. Dalam Pasal 283 UU No 22/ 2009 disebutkan bahwa pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi seperti diatur dalam Pasal 106 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. Dikutip dari situs koranjakarta.com, Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengatakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas adalah penggunaan perangkat telekomunikasi saat mengemudi dan berkendara. Di Indonesia, angka kecelakaan lalu lintas cenderung naik. Angka korban tewas per hari mencapai 68 orang, dan salah satu pemicunya adalah penggunaan perangkat telekomunikasi saat berkendara. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, angka kecelakaan yang disebabkan berkendara sambil menelepon pada tahun 2009 baru 0,14 persen. Angka itu melonjak menjadi 1,67 persen pada 2010. Jadi demi keselamatan bersama, ada baiknya menepikan kendaraan saat menerima telepon atau membalas SMS. Karena hilangnya nyawa anda dan orang lain tak bisa dikembalikan dengan nominal 750.000 rupiah ataupun kurungan penjara selama 3 bulan. Read more at http://uniqpost.com/44832/mengemudi-sambil-telpon-atau-ber-sms-mungkin-anda-sedang-berusaha-bunuh-diri/