Seorang pengendara motor agak kaget ketika tau pajak skubeknya yang 110
cc jauh lebih mahal dibanding dengan pajak skubek 125 cc dari merek
yang sama. Setelah ditelurusi, ada kode tertentu di atas STNK-nya, yakni
002 atau 003. Tanda angka ini menunjukkan motor skubek yang besaran
pajaknya mahal ini terkena pajak progresif untuk motor ke-2 atau motor
ke-3.
“Artinya motor atas
namanya yang tercatat sebagai motor ke-2 atau motor ke-3. Makanya
terkena pajak progresif sebesar 2% untuk motor ke-2. Dan 2,5% untuk
motor ke-3 dari harga motor,” jelas Meli, petugas registrasi dan
identifikasi Samsat Polda Metro Jaya.
Memang sejak Januari
2011, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik
kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua
jenis kendaraan termasuk sepeda motor. Ayo kita kupas mekanismenya.
Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor
25 tahun 2010. Mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak
Kendaran Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN KB).
Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas
Pelayanan Pajak DKI Jakarta pernah mengatakan. Katanya pajak progresif
dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki nama dengan alamat yang
sama saat registrasi kendaraan.
Besaran pajak progresif yang
dikenakan, diambil dari harga dasar sepeda motor. Untuk pajak sepeda
motor pertama, dikenakan sebesar 1,5%. Sedangkan motor kedua sebesar 2%.
Untuk sepeda motor ketiga, dikenai pajak sebesar 2,5%. Dan yang
terbesar ada di motor keempat dan seterusnya yang akan dibebani pajak
flat sebesar 4%.
“Makanya tidak heran motor ke-3 yang jumlah
kapasitasnya lebih kecil bisa saja pajaknya lebih mahal dari motor
pertama yang besar kapasitasnya lebih besar. Meski tahun pembuatannya
sama,’ ungkap Meli.
Secepatnya melapor ketika motor dijual.
Telah diatur dalam peraturan pasal 12 Perda No. 8 Tahun 2010 mengenai
Pajak Kendaraan Bermotor. Isinya wajib pajak wajib mendaftarkan
penyerahan kendaraan bermotor dalam 30 hari setelah jual-beli atau
pindah tangan.
Memang sejak Januari 2011, pemerintah DKI telah menerapkan pajak progresif bagi pemilik kendaraan sejenis yang lebih dari satu. Pajak ini berlaku untuk semua jenis kendaraan termasuk sepeda motor. Ayo kita kupas mekanismenya.
Aturan ini telah diatur dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri nomor 25 tahun 2010. Mengatur tentang penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaran Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBN KB).
Arief Susilo, dari Bidang Pengaturan dan Penyuluhan Pajak Daerah Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta pernah mengatakan. Katanya pajak progresif dikenakan pada pemilik kendaraan yang memiliki nama dengan alamat yang sama saat registrasi kendaraan.
Besaran pajak progresif yang dikenakan, diambil dari harga dasar sepeda motor. Untuk pajak sepeda motor pertama, dikenakan sebesar 1,5%. Sedangkan motor kedua sebesar 2%. Untuk sepeda motor ketiga, dikenai pajak sebesar 2,5%. Dan yang terbesar ada di motor keempat dan seterusnya yang akan dibebani pajak flat sebesar 4%.
“Makanya tidak heran motor ke-3 yang jumlah kapasitasnya lebih kecil bisa saja pajaknya lebih mahal dari motor pertama yang besar kapasitasnya lebih besar. Meski tahun pembuatannya sama,’ ungkap Meli.
Secepatnya melapor ketika motor dijual. Telah diatur dalam peraturan pasal 12 Perda No. 8 Tahun 2010 mengenai Pajak Kendaraan Bermotor. Isinya wajib pajak wajib mendaftarkan penyerahan kendaraan bermotor dalam 30 hari setelah jual-beli atau pindah tangan.